Rabu, 05 Mei 2010

PROFIL PERUSAHAAN





KOPERASI `PEGAWAI PT TELKOM “CAMAR” LUMAJANG






Landasan Hukum KOPEGTEL :
  1. PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  2. GBHN TAP MPR NO.25 TAHUN 1992
  3. AKTA PENDIRIAN KOPEGTEL NO. 8026/BH/DK-4/1 TANGGAL 7 JUNI 1984.
  4. AKTA PERUBAHAN KOPEGTEL NO. 518/PAD.30-DISKOP/2003 TANGGAL 12 JUNI 2003, YANG TELAH DISAHKAN DAN DIDAFTAR DALAM BUKU DAFTAR UMUM PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KOPERASI.

Maksud pembentukan KOPEGTEL :

  1. Usaha dan upaya Perusahaan agar kesejahteraan pegawai beserta keluarganya dapat ditingkatkan melalui suatu wadah di luar jalur kedinasan.
  2. Untuk memudahkan pemberian bantuan Perusahaan sesuai dengan kemampuannya berupa fasilitas dan/atau finansial terhadap usaha peningkatan kesejahteraan pegawai melalui KOPEGTEL.

Tujuan pembentukan KOPEGTEL :

  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan Perusahaan pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
  2. Membangun dan menanamkan rasa kesetiakawanan dan kesadaran bekerja sama diantara pegawai, pensiunan beserta keluarga.Membangun dan menanamkan rasa kesetiakawanan dan kesadaran bekerja sama diantara pegawai, pensiunan beserta keluarga.
  3. Meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan pegawai