
KOPERASI `PEGAWAI PT TELKOM “CAMAR” LUMAJANG
Landasan Hukum KOPEGTEL :
- PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
- GBHN TAP MPR NO.25 TAHUN 1992
- AKTA PENDIRIAN KOPEGTEL NO. 8026/BH/DK-4/1 TANGGAL 7 JUNI 1984.
- AKTA PERUBAHAN KOPEGTEL NO. 518/PAD.30-DISKOP/2003 TANGGAL 12 JUNI 2003, YANG TELAH DISAHKAN DAN DIDAFTAR DALAM BUKU DAFTAR UMUM PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KOPERASI.
Maksud pembentukan KOPEGTEL :
- Usaha dan upaya Perusahaan agar kesejahteraan pegawai beserta keluarganya dapat ditingkatkan melalui suatu wadah di luar jalur kedinasan.
- Untuk memudahkan pemberian bantuan Perusahaan sesuai dengan kemampuannya berupa fasilitas dan/atau finansial terhadap usaha peningkatan kesejahteraan pegawai melalui KOPEGTEL.
Tujuan pembentukan KOPEGTEL :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan Perusahaan pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Membangun dan menanamkan rasa kesetiakawanan dan kesadaran bekerja sama diantara pegawai, pensiunan beserta keluarga.Membangun dan menanamkan rasa kesetiakawanan dan kesadaran bekerja sama diantara pegawai, pensiunan beserta keluarga.
- Meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan pegawai